FIQIH ZAKAT DAN WAKAF
Tentang
MUSTAHIQ DAN POLA DISTRIBUSI ZAKAT
Disusun
oleh :
Rayhan Imam Irfa'i
08522022
Dosen Pembimbing
PRO.DR.H. ROMLI SA,M.AG
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
RADEN FATAH
PALEMBANG
1430 H/ 2009 M
BAB I
PENDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam
yang harus ditunaikan oleh umat Islam apabila sudah memenuhi syarat tertentu
dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq zakat).
Muzakki atau orang yang berzakat dapat memberikan zakat secara langsung kepada
mustahiq atau boleh juga melalui lembaga-lembaga yang mendistribusikan zakat
yang dibentuk oleh pemerintah.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang mustahiq dan
pendistribusian zakat, pemakalah akan menguraikannya pada bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
MUSTAHIQ DAN POLA DISTRIBUSI
ZAKAT
A. MUSTAHIQ ZAKAT
Mustahik zakat
atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat mall) ada 8 asnaf
(golongan) yakni fakir, miskin, ‘amil, (petugas zakat), mualaf qulubuhum (orang
yang baru masuk islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak-zaman
dulu),ghorim (orang yang berhutang, orang yang berjihad di lalan Allah (fi
sabilillh) dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari
delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah fakir dan miskin.
Biasanya fakir
didefinisikan sebagai orang yang tidak berpunya apa-apa, juga tidak bekerja
alias pengangguran. Sementara orang miskin adalah yang bias
mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya tapi serba berkekurangan.
Umumnya zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsuntif, yaitu untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari.[1]
Golongan
penerima zakat telah ditentukan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat
At-Taubah: 60
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
v
Bolehkah zakat itu diberikan kepada satu
golongan saja atau harus diberikan kepada 8 golongan tersebut secara merata?
1.
Menurut Malik dan Abu Hanifah, penguasa
boleh mengkususkan penerimaan zakat kepada satu golongan saja atau lebih
apabila situsi dan kondisinya.
2.
Menurut Syafi’i zakat tidak boleh
diserahkan kepada golongan tertentu, namun harus dibayarkan kepada 8 golongan
secara menyeluruh seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat diatas.[2]
Yang
berhak menerima zakat:
§
Fakir-Mereka yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
§
Miskin-Mereka yang memiliki harta namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
§
Amil-Mereka yang mengumpulkan dan
membagikan zakat.
§
Muallaf-Mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
§
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan
dirinya
§
Gharimin-Mereka yang berhutang untuk
keperluan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
§
Fasibilillah-mereka yang berjuang
dijalan allah (misal:dakwah, perang dsb)
§
Ibnu Sabil-mereka yang kehabiasan biaya
diperjalanan.[3]
Rasulullah
SAW, bersabda:
امرت ان
اخذ الصدقة من
اغنيائكم واردها على
فقرائكم
Artinya: ”Aku diperintahkan untuk mengambil sedekah dari orang kaya diantara
kamu sekalian, untuk aku berikan kepada orang-orang fakir diantara kalian” [4]
B. POLA DISTRIBUSI ZAKAT
Zakat boleh diberikan kepada kepada salah satu asnaf 8. Diriwayatkan dari
Nasa’i: ”Jika harta zakat banyak dan cukup untuk dibagikan kepada 8 golongan,
maka harus dibagikan. Namun, jika tidak memadai, boleh diberikan hanya pada
satu golongan.”
Imam Malik berkata: ”Zakat harus diprioritaskan kepada golongan yang paling
membutuhkan.” (Ibnu Qudama:jilid II).
Ziyad bin Harits ash-Shuda’i, berkata yang artinya:
”Aku datang menjumpai Rasulullah
SAW lalu berbait kepadanya. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan berkata,
berilah aku pemberian zakat! Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tidak rela
dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat hingga Allah memutuskan
sendiri dalam masalah ini. Allah lalu memberikan penerima zakat kepada delapan
golongan. Jika engkau termasuk dalam salah satu dari delapan golongan itu,
tentulah aku akan memberikan bagianmu.! (H.R. Abu Daud, pada sanadnya terdapat
Abdurrahman al-Ifriqi. Ia adalah seorang yang masih menjadi pertikaian pendapat
dikalangan ulama.)[5]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ø
Mustahiq Zakat adalah orang yang berhak
menerima zakat.
Ø
Ada 8 asnaf (golongan):
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
’Amil (petugas zakat)
4.
Muallaf
5.
Riqab
6.
Ghorim
7.
Fisabilillah
8.
Ibnu sabil
Zakat dapat diberikan oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat kepada
mustahiq secara langsung atau bisa pula melalui badan amil zakat yang dikelola
oleh pemerintah.
B. SARAN
Dalam pembuatan
makalah ini, pemakalah menyadari masih terdapat kekurangan dan kesalahan yang
disebabkan keterbatasan pengetahuan yang pemakalah miliki. oleh sebab itu,
pemakalah meminta kritikan dan saran dari para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Http//Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat.com
Kardawi, Yusuf. Hukum Zakat, Cet.10. Jakarta: 2007.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid, jilid I. (Jakarta: Pustaka
Azzam). 2006.
Sabiq, Sayyid. Fiqh
Sunnah I. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2008.
[1] Http//Produktifitas dan Pendayagunaan
Harta Zakat.com
[2] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, jilid
I, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2006, h. 568.
[3] Http//Produktifitas dan Pendayagunaan
Harta Zakat.com
[4] DR. Yusuf Kardawi, Hukum Zakat, cet.10,
Jakarta: 2007, h. 666.
[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah I,
Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008, h.561.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar